Polres Bone Amankan Dua Terduga Penyalahguna Sabu
akirashibas.com- Polres Bone melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan dua terduga penyalahguna narkotika
jenis sabu-sabu (kristal metamfetamin) pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 14.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Padaelo,
Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.Detail Penangkapan
Identitas Terduga:
HK (inisial), tertangkap tangan di pinggir jalan Kelurahan Padaelo. Saat penggeledahan, petugas menemukan satu
IF (inisial), residivis kasus narkotika sebelumnya.
Proses Hukum: Kedua terduga kini ditahan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal 112 ayat (1) jo.
Latar Belakang dan Pernyataan ResmiKasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi intelijen terkait peredaran narkoba di wilayah Mare. IF, sebagai residivis, akan menjalani penanganan khusus sesuai ketentuan hukum.
Operasi ini bagian dari upaya Polres Bone dalam memberantas penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bone, yang sering menjadi sasaran jaringan
peredaran dari luar daerah.