Close

Pemkab Bone Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025

Pemkab Bone Serahkan SK PPPK Paruh Waktu 2025
  • PublishedDesember 8, 2025

Pemkab Bone, Sulsel, memastikan segera menyerahkan SK bagi 4.424 tenaga  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kepala  BKPSDM Bone, Edy Saputra Syam, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi  Tribun-timur.com melalui sambungan  

akirashibas.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), memang telah memastikan proses penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan

 Target utamanya adalah selesai pada akhir Desember 2025,

sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengangkat tenaga honorer non-ASN yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

dan lolos seleksi melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).Detail Proses dan Update Terkini

Jumlah yang Akan Diangkat: Awalnya 4.424 orang, namun terbaru ada penyesuaian menjadi 4.421 orang.

Ketiga individu tersebut telah diberhentikan secara langsung karena melanggar ketentuan yang tidak dapat ditoleransi.

Jadwal Penyerahan SK: Proses penerbitan SK sedang berjalan dan ditargetkan diserahkan bulan ini (Desember 2025).

Agenda selanjutnya mencakup penandatanganan perjanjian kerja, dengan harapan semuanya berjalan lancar.

Bupati Bone juga mendorong percepatan agar selaras dengan daerah lain yang telah selesai.

Latar Belakang PPPK Paruh Waktu: Kebijakan ini berdasarkan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB),

yang memperkenalkan PPPK paruh waktu sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos CPNS atau PPPK penuh waktu.

Di Bone, ini mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis.

Konteks Lebih Luas di SulselPemprov Sulsel juga aktif dalam pengangkatan PPPK serupa. Pada 17 November 2025, mereka melantik 4.047 PPPK,
 
termasuk 1.421 paruh waktu, untuk memperkuat pelayanan publik. Sementara di daerah lain seperti Bone Bolango (Gorontalo)
 
momentum nasional untuk mengurangi status honorer.Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut,
 
seperti dokumen resmi dari situs Pemkab Bone atau update real-time

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *