Pelaku Penculikan Anak di Gowa IDM Ditembak Kaki
akirashibas.com-Polisi Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, telah menetapkan pria berinisial IDM (45 tahun) sebagai tersangka
dalam kasus penculikan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di wilayah Kabupaten Gowa dan melibatkan
korban berinisial AMF (10 tahun), yang dilaporkan hilang pada 21 Juni 2025 setelah berbelanja di warung dekat rumahnya di Tombolo,
Kecamatan Somba Opu. Tersangka diduga membawa lari korban dan mengambil perhiasan miliknya, serta terlibat dalam kekerasan seksual.Kronologi Singkat Kasus:
Latar Belakang: Korban hilang setelah meninggalkan rumah untuk berbelanja. Keluarga melaporkan kehilangan tersebut ke polisi,
yang kemudian membentuk tim gabungan dari Resmob, Satintelkam, dan Satreskrim Polres Gowa.
Penangkapan: Tim polisi berhasil melacak dan menangkap IDM di Kecamatan Manggala, Makassar, pada 9 Desember 2025.
polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan tersangka di bagian kaki.
Keterlibatan Lain: Polisi menyebut IDM juga diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian di wilayah Polres Gowa dan Polrestabes Makassar.
Ada dua korban total dalam kasus ini, satu di Gowa dan satu di Makassar.
Proses Penyidikan:
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa lima saksi.
Ancaman hukuman bisa mencapai penjara seumur hidup atau pidana mati, tergantung vonis pengadilan.
Kasus ini menyoroti isu perlindungan anak di Indonesia, dan polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.