perjudian sabung ayam kembali mencuat di Kabupaten Gowa

akirashibas.com–Hingga tanggal 25 November 2025, belum ada laporan atau berita baru yang secara spesifik mencuat mengenai
dugaan praktik perjudian sabung ayam di Kabupaten Gowa untuk periode November ini. Namun, isu serupa telah berulang kali menjadi
sorotan sepanjang tahun 2025, terutama di wilayah Kecamatan Bontomarannu dan sekitarnya. Praktik ini sering kali melibatkan taruhan besar,
oknum aparat, dan lokasi tersembunyi seperti arena sementara dengan tenda bambu. Berikut ringkasan kasus terkini berdasarkan data yang tersedia
Kasus Utama di 2025.
April 2025: Penggerebekan di Bontomarannu
Tim gabungan TNI-Polri membongkar dua lokasi judi sabung ayam di Dusun Batu Laiya, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu.
Lokasi tersebut viral di media sosial karena dugaan keterlibatan oknum aparat. Saat digerebek, arena sudah ditinggalkan, diduga informasi bocor.
Juni 2025: Penggerebekan di Macanda dan Bonto Nompo
Polres Gowa mengamankan tiga penjudi di Lingkungan Macanda, Romangpolong, serta lokasi lain di Dusun Sa’bala, Desa Tindang, Kecamatan Bonto Nompo Selatan.
Omset harian mencapai Rp40 juta, dengan peserta dari berbagai daerah seperti Makassar, Takalar, dan Toraja.
Pola dan Dampak
Praktik judi sabung ayam di Gowa sering kali marak di arena seperti “Arena Pakatto” atau lokasi pedesaan, dengan taruhan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah
Dugaan keterlibatan oknum aparat membuat penegakan hukum sulit, meski Polres Gowa rutin melakukan operasi
Hukuman berdasarkan Pasal 303 KUHP bisa mencapai 10 tahun penjara.